You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
Tata Kelola Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan

PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK


Demi mendukung perwujudan dunia usaha yang sehat, bersih, transparan, dan bertanggung jawab, PT Asuransi Simas Jiwa berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam menerapkan prinsip dasar penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas kerja secara konsisten dan berkesinambungan.

Terkait dengan hal tersebut, PT Asuransi Simas Jiwa melalui Departemen Kepatuhan (Compliance Departement) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan senantiasa memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Perasuransian maupun peraturan perundang-undangan lain yang terkait serta peran aktif dari Komite Tata Kelola Terintegrasi yang memantau dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Sebagai acuan dari penerapan prinsip tata kelola yang baik bagi seluruh karyawan PT Asuransi Simas Jiwa menyusun Pedoman Good Corporate Governance (GCG) PT Asuransi Simas Jiwa yang di dalamnya mengatur secara garis besar mengenai :

  1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan DPS (Dewan Pengawas Syariah);
  2. Pelaksanaan tugas satuan kerja dan komite yang menjalankan fungsi pengendalian internal Perusahaan;
  3. Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
  4. Penerapan manajemen risiko, sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;
  5. Penerapan kebijakan remunerasi;
  6. Rencana strategis Perusahaan; dan
  7. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perusahaan.


Penerapan dan pelaksanaan prinsip GCG telah dilakukan Perusahaan disertai dengan upaya perbaikan pada setiap lini yang dipandang perlu secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Perasuransian maupun peraturan perundang-undangan lain yang terkait sesuai dengan tujuan Perusahaan. Adapun efektivitas dari penerapan kepatuhan Perusahaan terkait prinsip tata kelola juga dipantau dan dinilai secara terjadwal setiap semesternya.

Perusahaan meyakini dengan diterapkannya prinsip GCG secara konsisten dan efektif dalam setiap aspek kegiatan Perusahaan akan meningkatkan kinerja Perusahaan dalam melayani masyarakat secara berkesinambungan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.



Deskripsi Laporan Tata Kelola PT Asuransi Simas Jiwa


PT Asuransi Simas Jiwa telah melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap 9 (sembilan) faktor penilaian pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka melakukan Tata Kelola Perusahaan sesuai dengan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Peransuransian dan POJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Konglomerasi Keuangan.

Dari proses pemeriksaan yang dilakukan maka diperoleh hasil penilaian “Baik”. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh Manajemen.


Governance Structure

Berikut ringkasan hasil analisis pelaksanaan GCG Perusahaan yang mencakup 9 Faktor Penilaian GCG, sebagai berikut :


1.Persyaratan, Struktur dan Pelaksanaan Fungsi Direksi

Governance Structure 

  • Jumlah anggota Direksi sudah memenuhi ketentuan standar minimal jumlah anggota Direksi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Peransuransian, yakni terdiri dari 4 orang Direksi : Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, Direksi yang membahwahkan fungsi keuangan, Direksi yang membawahkan fungsi pemasaran, dan Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
  • Seluruh anggota Direksi memiliki pengetahuan sesuai bidang usaha Perusahaan yang relevan dengan jabatannya dan seluruh Direksi berdomisili di Indonesia.
  • Direktur Utama tidak memiliki rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda maupun pada anak Perusahaan.
  • Seluruh Direksi dinyatakan layak dan kompeten dalam jabatannya hal ini dibuktikan dengan bukti kelulusan fit and proper test dari OJK. Seluruh Direksi juga memenuhi syarat keberlanjutan dan telah memiliki sertifikat pelatihan manajemen risiko.
  • Semua anggota Direksi tidak memiliki hubungan keluarga satu dengan lainnya maupun dengan Dewan Komisaris Perusahaan.
  • Direksi telah diangkat melalui mekanisme RUPS dan telah mendapatkan penetapan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


 Governance Process 

  • Direksi telah memiliki pedoman kerja dan telah melaksanakan aspek transparansi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Direksi telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap aktivitas pada seluruh tingkat atau jenjang organisasi.
  • Direksi telah melaksanakan aspek transparansi dengan baik dan tidak pernah melanggar larangan-larangan yang ditetapkan dalam ketentuan internal dan eksternal.
  • Direksi mendukung kegiatan dan program kepatuhan perusahaan kepada tata kelola perusahaan yang baik, hal ini dirasakan oleh dukungan dan kepercayaan pada Departemen Kepatuhan untuk melakukan pengawasan kepatuhan serta memfasilitasi program pelaksanaan sertifikasi, pembentukan unit kerja dan lain sebagainya.


 Governance Outcome 

  • Direksi telah melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya melalui mekanisme RUPS dan melalui Laporan Tata Kelola Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  • Tidak pernah ditemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan fungsi Direksi.
  • Setiap tahunnya Direksi mengikuti pelatihan untuk mengasah pengetahuan sesuai dengan jabatan yang dijalankan, hal ini juga menyebabkan terpenuhinya syarat berkelanjutan Direksi sesuai dengan Pasal 21 POJK No.04/POJK 05/2013.
  • Seluruh laporan berkala dan tahunan Perusahaan kepada OJK terlebih dahulu diperiksa dan ditandatangani oleh Direksi.


2. Persyaratan, Struktur dan Pelaksanaan Fungsi Dewan Komisaris

Governance Structure 

  • Jumlah anggota Dewan Komisaris adalah 3 orang. Jumlah ini sesuai dengan standar ketentuan yang menentukan jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 orang, yang mana 2 orang diantaranya atau separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen. Sehingga dinyatakan telah memadai dan sesuai dengan ketentuan perseroan maupun regulator.
  • Komisaris Independen tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan dan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab secara independen.
  • Dewan Komisaris telah diangkat melalui mekanisme RUPS dinyatakan dalam Akta Notaris yang memuat keputusan RUPS mengenai pengangkatan tersebut, dan telah mendapatkan penetapan dari Kemenkumham dan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Seluruh Dewan Komisaris sudah dinyatakan layak dan lulus fit and proper test dari OJK dan juga telah memenuhi syarat keberlanjutan.
  • Semua anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga satu dengan lainnya maupun dengan anggota Direksi Perusahaan.
  • Seluruh anggota Dewan Komisaris memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang baik.
  • Seluruh Dewan Komisaris berdomisili di Indonesia.
  • Anggota Dewan Komisaris Perusahaan tidak memiliki rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, ataupun anggota DPS pada Perusahaan Asuransi yang sejenis.


 Governance Process 

  • Kriteria anggota Dewan Komisaris telah memadai dan sesuai dengan ketentuan Perseroan maupun Regulator.
  • Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, diantaranya memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung-jawab Direksi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu baik secara langsung dalam rapat maupun secara tidak langsung atau circulate. Demikian juga dengan arahan, nasehat dan petunjuk bagi Direksi dalam tugas dan tanggung-jawabnya.
  • Dewan Komisaris memiliki tugas memberi nasihat kepada Direksi, mengawasi Direksi khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta dan atau pihak yang memperoleh manfaat, menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan tata kelola Perusahaan yang baik.


 Governance Outcome 

  • Dewan Komisaris telah melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab melalui mekanisme RUPS dan di dalam Laporan Tahunan Aspek Manajemen Perusahaan.
  • Dewan Komisaris telah memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK dan/atau hasil pengawasan badan eksekutif lainnya.
  • Pelaksanaan rapat Dewan Komisaris telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Peransuransian.
  • Dewan Komisaris membuat laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan rencana bisnis Perusahaan secara tahunan sesuai POJK 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan NonBank.


3. Persyaratan, Struktur dan Pelaksanaan Fungsi Dewan Pengawas Syariah

Governance Structure 

  • Jumlah anggota DPS terdiri dari 1 orang DPS.
  • Pengangkatan anggota DPS melalui mekanisme dan persetujuan RUPS seperti dinyatakan dalam Akta Nomor 12 tanggal 11 April 2017 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham dan telah disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0009598.AH.01.02 tahun 2017 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Asuransi Simas Jiwa.
  • Anggota DPS memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang baik. Anggota DPS telah memiliki sertifikasi Dewan Pengawas Syariah Perasuransian.
  • DPS telah menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan syariah
  • Pengangkatan anggota DPS telah mendapat rekomendasi dan penetapan dari DSN MUI melalui Surat DSN MUI No. U-583/DSN-MUI/XI/2016 perihal Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah.
  • DPS tidak memiliki rangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan asuransi syariah yang sejenis.


 Governance Process 

  • Kriteria anggota DPS telah memadai dan sesuai dengan ketentuan perseroan maupun regulator.
  • DPS telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, diantaranya memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk prinsip syariah.
  • DPS telah melaksanakan rapat sebanyak 6 (enam) kali pada periode tahun 2020.


 Governance Outcome 

  • DPS telah menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan DPS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Risalah rapat DPS selalu didokumentasikan dan diarsip.
  • Hasil rapat DPS yang berupa rekomendasi disampaikan kepada Kepala Unit Usaha Syariah dan Direksi.
  • Anggota DPS tidak merangkap jabatan sebagai konsultan di seluruh Usaha Syariah.


4. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan

Governance Structure 

  • Perusahaan telah memiliki Satuan Kerja Kepatuhan yang bersifat independen terhadap satuan kerja operasional.
  • Satuan Kerja Kepatuhan telah memahami regulasi Otoritas Jasa Keuangan (POJK/SEOJK) dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
  • Fungsi kepatuhan mampu bekerja secara independen dan objektif.


 Governance Process 

  • Perusahaan memiliki Direktur Kepatuhan yang membawahi fungsi kepatuhan secara independen, yang mengambil kendali penuh terhadap pelaksanaan kepatuhan dan pengawasan kepatuhan perusahaan.
  • Perusahaan menjalankan budaya kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan operasional Perusahaan.


 Governance Outcome 

  • Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan disampaikan dalam Laporan Tahunan Aspek Manajemen dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  • Satuan Kerja Kepatuhan telah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepatuhan terintegrasi kepada Direksi Entitas Utama dan tembusan kepada Dewan Komisaris Entitas Utama paling sedikit secara semesteran.
  • Satuan Kerja Kepatuhan telah melakukan review dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan agar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Satuan Kerja Kepatuhan telah melakukan identifikasi, monitoring, dan pengendalian terhadap Risiko Kepatuhan.
  • Satuan Kerja Kepatuhan senantiasa memberikan Opini Kepatuhan (Compliance Opinion) sesuai dengan ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil oleh Direksi tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  • Satuan Kerja Kepatuhan telah mengkomunikasikan Peduli Kepatuhan (Compliance Awareness) kepada karyawan Satuan Kerja Kepatuhan dari masing-masing Perusahaan secara berkesinambungan, bekerja sama dengan bagian terkait lainnya dalam rangka membangun budaya kepatuhan di Konglongmerasi keuangan Sinar Mas Financial Services.
  • Satuan Kerja Kepatuhan telah melakukan pengembangan sistem kerja dan aplikasi untuk meningkatkan mutu monitoring aktivitas kepatuhan dengan pembuatan sistem Compliance Report Alert, GCG Monitoring System, dan Portal Compliance.


5. Pelaksanaan Fungsi Audit Intern

Governance Structure 

  • Perusahaan memiliki satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi audit internal.
  • Satuan kerja Audit Internal (SKAI) di bawahi langsung oleh Direktur Utama PT Asuransi Simas Jiwa dan berkoordinasi dengan Komite Audit Perusahaan.
  • Pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsi audit internal mengacu pada pemeriksaan beerbasis risiko (Risk Based Audit) dan menyesuaikan dengan standar pemeriksaan yang berlaku sesuai dengan International Professional Practices Framewoek (IPPF).
  • Kepala SKAI lulus fit and proper test OJK melalui Surat No. KEP-1144/NB.11/2018 dan pengangkatan audit telah dilaporkan ke OJK melalui Surat Perusahaan No. 004/DIR.ASJ/I/2019 pada tanggal 10 Januari 2019. Internal Audit juga telah memenuhi syarat keberlanjutan dengan mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan diri minimal sekali dalam setahun.


 Governance Process 

  • Kepala SKAI Perusahaan bertanggung jawab langsung terhadap Direktur Utama, sehingga proses pemeriksaan audit dapat berjalan dengan independen dan objektif.
  • Proses pemeriksaan audit (Assurance and Consulting) dilakukan sesuai dengan standar internal audit yang berlaku di Indonesia.
  • Setiap proses pemeriksaan terdokumentasi baik dengan menggunakan kertas kerja pemeriksaan audit.


 Governance Outcome 

  • Laporan hasil audit internal dilaporkan kepada Personil departemen yang diperiksa (Auditee), Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit Perusahaan.
  • Selain laporan kertas kerja pemeriksaan, Audit juga menyampaikan executive summary hasil pemeriksaan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit Perusahaan sebagai dasar presentasi.
  • Laporan hasil monitoring tindak perbaikan.
  • Laporan SKAI terintegrasi per semester yang dikirim kepada entitas utama.


6. Pelaksanaan Fungsi Audit Ekstern

Governance Structure 

  • Persetujuan penggunaan KAP berdasarkan Penunjukan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan berdasarkan RUPS tertanggal 08 Juni 2020 yang mana penunjukan tersebut berdasarkan rekomendasi Komite Audit dan ditetapkan oleh Dewan Komisaris untuk kemudian ditindaklanjuti pengikatan kerja sama oleh Direksi.
  • Penunjukan berdasarkan hasil rekomendasi Komite Audit pada tanggal 26 Oktober 2020.
  • Auditor Eksternal (KAP) yang ditunjuk memiliki lisensi (terdaftar) di OJK.


 Governance Process 

  • Akuntan Publik dan KAP yang ditunjuk, mampu bekerja secara independen, memenuhi standar profesional akuntan publik dan perjanjian kerja serta ruang lingkup audit yang ditetapkan.
  • AP/KAP menggunakan metode audit yang profesional dan sesuai standar SAK yang berlaku.
  • Kantor Akuntan Publik melaporkan (presentasi) kepada Komite Audit terkait hasil pemeriksaan Audit.


 Governance Outcome 

  • AP/KAP melaporkan hasil audit kepada Otoritas Jasa Keuangan dan menerbitkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.


7. Pelaksanaan Manajemen Risiko Dan Pengendalian Internal

Governance Structure 

  • Perusahaan telah memiliki Satuan Kerja Manajemen Risiko yang melakukan assessment dan pengelolaan risiko secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku.


 Governance Process 

  • Proses manajemen risiko dilakukan dengan memberikan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko yang terjadi di Perusahaan.
  • Fungsi manajemen risiko di dalam mengembangkan dan memelihara budaya manajemen risiko termasuk kesadaran risiko pada seluruh jenjang organisasi, antara lain meliputi komunikasi yang memadai kepada seluruh karyawan, melalui rapat-rapat internal ada acara lain yang dilakukan oleh perusahaan.


 Governance Outcome 

  • Laporan profil risiko perusahaan kepada Board Of Directors (BOD) disampaikan setiap 6 bulan (per-semester).
  • Pasca efektifnya ketentuan SEOJK No. 14 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite Pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, penyampaian laporan kegiatan Risk Management dilaporkan setiap triwulan kepada Komite Pemantau Risiko.


8. Kebijakan Renumerasi

Governance Structure 

  • Perusahaan telah memiliki kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Perusahaan dan kinerja keuangan serta pemenuhan kewajiban Perusahaan.


 Governance Process 

  • Penentuan remunerasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Perusahaan dan kinerja keuangan serta pemenuhan kewajiban Perusahaan.
  • Evaluasi sistem dan prosedur dilakukan oleh Internal Audit dan fungsi kepatuhan yang dilakukan secara berkala dan dalam kondisi apabila terjadi perubahan regulasi.


 Governance Outcome 

  • Pelaksanaan Remunerasi telah dilakukan sesuai dengan kebijakan yang diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan kondisi Perusahaan dan kinerja individual karyawan.
  • Terkait aturan remunerasi telah dijelaskan secara umum pada kebijakan Perusahaan, dan setiap karyawan diinformasikan oleh HCD terkait remunerasi yang diperoleh.


9. Penanganan Benturan Kepentingan

Governance Structure 

  • Kebijakan yang mengatur mengenai benturan kepentingan sudah dituangkan dalam peraturan kode etik karyawan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi No. 059/SK/Dir.ASJ/XII/2017 pada tanggal 29 Desember 2017.


 Governance Process 

  • Perusahaan melalui kode etik menghindari terjadinya benturan kepentingan yang terjadi pada karyawan Perusahaan dan menerapkan budaya keterbukaan untuk pembahasan bersama mengenai tugas dan tanggung jawab. Direksi memfasilitasi dengan membuat meeting Direktorat sekali dalam sebulan.


 Governance Outcome 

  • Belum pernah terjadi benturan kepentingan yang berdampak negatif bagi Perusahaan.
  • Apabila terjadi benturan kepentingan akan didokumentasikan dan akan dicarikan mitigasi risiko untuk meminimalkan terjadinya aktivitas benturan kepentingan.


Demikian kami sampaikan hasil penerapan tata kelola PT Asuransi Simas Jiwa, atas perhatiannya kami ucapkan Terima kasih.


 PT Asuransi Simas Jiwa


 I.J. Soegeng Wibowo

Direktur Utama