Demi mendukung perwujudan dunia usaha yang sehat, bersih, transparan, dan bertanggung jawab, PT Asuransi Simas Jiwa berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam menerapkan prinsip dasar penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas kerja secara konsisten dan berkesinambungan.
Terkait dengan hal tersebut, PT Asuransi Simas Jiwa melalui Departemen Kepatuhan (Compliance Departement) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan senantiasa memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Perasuransian maupun peraturan perundang-undangan lain yang terkait serta peran aktif dari Komite Tata Kelola Terintegrasi yang memantau dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Sebagai acuan dari penerapan prinsip tata kelola yang baik bagi seluruh karyawan PT Asuransi Simas Jiwa menyusun Pedoman Good Corporate Governance (GCG) PT Asuransi Simas Jiwa yang di dalamnya mengatur secara garis besar mengenai :
Penerapan dan pelaksanaan prinsip GCG telah dilakukan Perusahaan disertai dengan upaya perbaikan pada setiap lini yang dipandang perlu secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Perasuransian maupun peraturan perundang-undangan lain yang terkait sesuai dengan tujuan Perusahaan. Adapun efektivitas dari penerapan kepatuhan Perusahaan terkait prinsip tata kelola juga dipantau dan dinilai secara terjadwal setiap semesternya.
Perusahaan meyakini dengan diterapkannya prinsip GCG secara konsisten dan efektif dalam setiap aspek kegiatan Perusahaan akan meningkatkan kinerja Perusahaan dalam melayani masyarakat secara berkesinambungan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
PT Asuransi Simas Jiwa telah melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap 9 (sembilan) faktor penilaian pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka melakukan Tata Kelola Perusahaan sesuai dengan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Peransuransian dan POJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Konglomerasi Keuangan.
Dari proses pemeriksaan yang dilakukan maka diperoleh hasil penilaian “Baik”. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh Manajemen.
Governance Structure
Berikut ringkasan hasil analisis pelaksanaan GCG Perusahaan yang mencakup 9 Faktor Penilaian GCG, sebagai berikut :
1.Persyaratan, Struktur dan Pelaksanaan Fungsi Direksi
Governance Structure
Governance Process
Governance Outcome
2. Persyaratan, Struktur dan Pelaksanaan Fungsi Dewan Komisaris
Governance Structure
Governance Process
Governance Outcome
3. Persyaratan, Struktur dan Pelaksanaan Fungsi Dewan Pengawas Syariah
Governance Structure
Governance Process
Governance Outcome
4. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan
Governance Structure
Governance Process
Governance Outcome
5. Pelaksanaan Fungsi Audit Intern
Governance Structure
Governance Process
Governance Outcome
6. Pelaksanaan Fungsi Audit Ekstern
Governance Structure
Governance Process
Governance Outcome
7. Pelaksanaan Manajemen Risiko Dan Pengendalian Internal
Governance Structure
Governance Process
Governance Outcome
8. Kebijakan Renumerasi
Governance Structure
Governance Process
Governance Outcome
9. Penanganan Benturan Kepentingan
Governance Structure
Governance Process
Governance Outcome
Demikian kami sampaikan hasil penerapan tata kelola PT Asuransi Simas Jiwa, atas perhatiannya kami ucapkan Terima kasih.
PT Asuransi Simas Jiwa
I.J. Soegeng Wibowo
Direktur Utama