You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
Produk Simas Jiwa
Produk Simas Jiwa
Produk Simas Jiwa

Simas Protection Complete

Premi

Premi mulai dari 38 ribu Rupiah per bulan

Benefit Perlindungan Kecelakaan

• Meninggal dunia
• Cacat Tetap total
• Biaya Perawatan

Benefit Tambahan

Tambahan manfaat santunan duka

Highlight Produk

Mata Uang

IDR (Rupiah)

Premi

Premi Bulanan dari Rp 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) hingga Rp 152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah)

Usia Masuk

Usia masuk Tertanggung
Minimum : 6 bulan
Maksimum : 60 tahun

Usia masuk Pemegang Polis
Minimum : 18 tahun
Maksimum : 85 tahun

Masa Asuransi

1 tahun dan dapat diperpanjang tiap tahun hingga Tertanggung berusia 64 tahun

Manfaat

  1. Apabila Tertanggung mengalami Kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia seketika, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi kepada Yang Ditunjuk sebesar 100% Uang Pertanggungan sesuai dengan jenis Plan yang dipilih dan ditambah Santunan Duka sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya Asuransi berakhir.
  2. Apabila Tertanggung mengalami suatu Kecelakaan dan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender untuk Cacat Tetap Total atau 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk Cacat Tetap Sebagian sejak terjadi Kecelakaan tersebut, mengakibatkan Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total/sebagian, maka Penanggung akan membayarkan kepada Yang Ditunjuk sebesar manfaat asuransi sesuai dengan jenis Plan yang dipilih sebagai berikut :
    1. Cacat Tetap Total
      Penanggung akan membayarkan sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan dan ditambah Santunan Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan sesuai dengan jenis Plan yang dipilih kepada Yang Ditunjuk apabila Tertanggung kehilangan fungsi dari :
      1. Kedua tangan;
      2. Kedua kaki;
      3. Kedua mata;
      4. Satu tangan dan satu kaki;
      5. Satu kaki dan satu mata;
      6. Satu tangan dan satu mata;
    2. Cacat Tetap Sebagian
      Penanggung akan membayar sebesar persentase tertentu kepada Tertanggung sesuai dengan jenis Plan yang dipilih apabila tertanggung kehilangan fungsi selama lamanya dari:
      Uraian Manfaat Persentase dari Uang Pertanggungan
      Pendengaran dua telinga 75%
      Pendengaran satu telinga 25%
      Kemampuan bicara 50%
      Satu lensa mata 50%
      Seluruh 5 jari mulai dari pergelangan tangan:
       • Kanan
       • Kiri

      70%
      50%
      Seluruh 4 jari (kecuali ibu jari) mulai dari pergelangan tangan:
       • Kanan
       • Kiri

      40%
      30%
      Ibu jari (jempol) sebanyak 2 ruas dari tangan:
       • Kanan
       • Kiri

      30%
      20%
      Ibu jari (jempol) sebanyak 1 ruas dari tangan:
       • Kanan
       • Kiri

      15%
      10%
      4 jari (kecuali ibu jari/jempol) sebanyak 3 ruas dari tangan:
       • Kanan
       • Kiri

      10%
      7,5%
      4 jari (kecuali ibu jari/jempol)sebanyak 2 ruas dari tangan:
       • Kanan
       • Kiri

      7,5%
      5%
      4 jari(kecuali ibu jari/jempol)sebanyak 1 ruas dari tangan:
       • Kanan
       • Kiri

      5%
      2%
      Semua jari kaki pada 1 kaki 15%
      Ibu jari/jempol kaki sebanyak 2 ruas 5%
      Ibu jari/jempol kaki sebanyak 1 ruas
      3%
      Setiap jari kaki selain ibu jari/jempol kaki
      2%

      Catatan :
      • Bagi mereka yang kidal, pernyataan "kanan" dibaca "kiri" dan sebaliknya.
  3. Apabila Tertanggung menjalani rawat jalan darurat karena Kecelakaan yang terjadi dalam waktu 12 (dua belas) jam setelah Kecelakaan berupa penggantian biaya bagi jasa Dokter, sarana dan prasarana medis oleh Rumah Sakit (bukan klinik) untuk perawatan rawat jalan darurat bagi cedera karena suatu Kecelakaan, maka Penanggung akan memberikan Penggantian Biaya Rawat Jalan Darurat sesuai jenis Plan yang diambil.
  4. Apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit (bukan klinik) atas anjuran dokter akibat Kecelakaan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah Kecelakaan maka Penanggung akan memberikan Santunan Harian Rawat Inap kepada Tertanggung per hari sesuai dengan jenis Plan yang dipilih.
  5. Apabila Tertanggung mempunyai lebih dari satu Asuransi Simas Protection Complete yang diterbitkan oleh Penanggung, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. Apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan, maka maksimum Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan oleh Penanggung untuk Tertanggung yang sama termasuk Santunan Duka adalah Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) .
    2. Apabila Tertanggung mengalami cacat tetap karena Kecelakaan, maka maksimum Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan oleh Penanggung untuk Tertanggung yang sama termasuk Santunan Cacat Tetap Total adalah Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah)
    3. Apabila Tertanggung menjalani rawat jalan darurat karena Kecelakaan, maka maksimum Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan oleh Penanggung untuk Tertanggung yang sama adalah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
    4. Apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit akibat Kecelakaan, maka maksimum Santunan harian Rawat Inap akibat Kecelakaan yang dapat dibayarkan oleh Penanggung untuk Tertanggung yang sama adalah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari Rawat Inap.

Manfaat Tambahan

n/a

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui:

Call Center: (021) 2854 7999
E-mail: cs@simasjiwa.co.id