You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
Produk Simas Jiwa
Produk Simas Jiwa
Produk Simas Jiwa

Simas Maxi Pro Syariah

Kontribusi

Kontribusi mulai dari 100 ribu Rupiah per bulan

Benefit

Alokasi Investasi 100% Berbagai pilihan asuransi tambahan

Pilihan Fund Yang Tersedia

• Stabil
• Balanced
• Equity

Highlight Produk

Mata Uang

Rupiah (IDR)

Kontribusi

Minimum Kontribusi bulanan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Minimum Kontribusi tahunan Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Minimum Kontribusi sekaligus Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Usia Masuk

Usia masuk Peserta
Minimum : 6 bulan
Maksimum : 65 tahun

Usia masuk Pemegang Polis
Minimum : 18 tahun
Maksimum : 85 tahun

Masa Asuransi

Hingga Tertanggung berusia 100 tahun

Manfaat

  1. Apabila Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan atau karena Kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka Perusahaan berkewajiban membayar kepada Yang Ditunjuk sebesar 100% (seratus persen) dari Manfaat Asuransiditambah akumulasi dana (jika ada) dan selanjutnya asuransi berakhir.
  2. Jika Peserta hidup pada akhir masa asuransi, maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar Akumulasi Dana (jika ada) dan selanjutnya asuransi berakhir.
  3. Perusahaan tidak menjamin hasil investasi Pemegang Polis. Semua risiko, kerugian dan manfaat yang dihasilkan dari investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis.

Manfaat Tambahan

  • Santunan Kecelakaan diri (Personal Accident) Risiko A Syariah atau AB Syariah.
  • Santunan akibat Penyakit Kritis (Critical Illnes Syariah)
  • Santunan Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability Syariah).
  • Pembebasan Kontribusi sampai dengan Masa Pembayaran Asuransi untuk Pemegang Polis apabila Pemegang Polis menderita CI-60 Syariah dan/atau TPD Syariah, dalam hal ini Pemegang Polis adalah orang yang sama dengan Peserta (Waiver of Contribution Plus Syariah).
  • Pembebasan Kontribusi sampai dengan Masa Pembayaran Asuransi Untuk Pemegang Polis apabila Pemegang Polis menderita CI-60 Syariah dan/atau TPD Syariah atau meninggal dunia, dalam hal ini Pemegang Polis adalah untuk Orang Tua dari Peserta (Parent Payor Plus Syariah).
  • Pembebasan Kontribusi sampai dengan Masa Pembayaran Asuransi Untuk Pemegang Polis apabila Pemegang Polis menderita CI-60 Syariah dan/atau TPD Syariah atau meninggal dunia, dalam hal ini Pemegang Polis adalah Pasangan dari Peserta (Spouse Waiver Of Contribution/Spouse Waiver Of Contribution Plus).
  • Santunan tambahan Santunan Asuransi karena meninggal dunia (Term Life Syariah)
  • Santunan akibat Penyakit Kritis (Simas Early Stage Critical Illness Syariah)

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui:

Call Center: (021) 2854 7999
E-mail: cs@simasjiwa.co.id