You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
Produk Simas Jiwa
Produk Simas Jiwa
Produk Simas Jiwa

Smart Investa Link

Alokasi Investasi

100% Premi

Kepesertaan

Usia masuk Pemegang Polis hingga usia 95 tahun; dan usia masuk Tertanggung hingga 80 tahun

Tanpa Pemeriksaan Kesehatan

Highlight Produk

Mata Uang

IDR (Rupiah)

Premi

Minimum Rp 20.000.000,-

Usia Masuk

Usia masuk Tertanggung
Minimum : 1 tahun
Maksimum : 80 tahun

Usia masuk Pemegang Polis
Minimum : 18 tahun
Maksimum : 95 tahun

Masa Asuransi

Hingga Tertanggung berusia 100 tahun

Manfaat

  1. Manfaat Meninggal Dunia
    Apabila Tertanggung meninggal dunia baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan dan Asuransi masih berlaku, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai Polis yang dibayarkan (NPB) dan selanjutnya pertanggungan berakhir. Perhitungan Nilai Polis yang dibayarkan (NPB) ini adalah Nilai Polis pada tanggal pengajuan klaim meninggal dunia dikurangi dengan Biaya Pengelolaan (BP) sebagaimana yang dirumuskan sebagai berikut :
    Perhitungan Nilai Polis yang dibayarkan (NPB) ini adalah Nilai Polis pada tanggal pengajuan klaim meninggal dunia dikurangi dengan Biaya Pengelolaan (BP) sebagaimana yang dirumuskan sebagai berikut :

    NPB = NP - BP

    dimana ;
    NPB : Nilai Polis yang dibayarkan oleh Penanggung
    NP : Nilai Polis pada tanggal pengajuan klaim meninggal dunia
    BP : Biaya Pengelolaan

    Jika Nilai Polis sesuai harga unit pada tanggal perhitungan kurang dari atau sama dengan Nilai Polis sesuai Ilustrasi Tingkat Investasi (ITI), maka tidak dikenakan Biaya Pengelolaan (BP).
  2. Manfaat Penarikan Pada tanggal RPI
    1. Pada tanggal Rencana Penarikan Investasi (RPI), Pemegang Polis mempunyai pilihan sebagai berikut :
      a. Tidak melakukan penarikan nilai polis ; atau
      b. Melakukan penarikan hanya hasil investasinya saja (jika ada) ; atau
      c. Melakukan penarikan seluruh nilai polis.
      Dalam hal Pemegang Polis memilih butir c, maka sejak saat itu Polis otomatis berakhir.
    2. Apabila Pemegang Polis melakukan penarikan atau mengambil Nilai Polis pada tanggal Rencana Penarikan Investasi (RPI) baik itu dari transaksi premi Polis Baru maupun premi Top Up Sekaligus, maka jumlah Nilai Polis yang dibayarkan adalah Nilai Polis pada tanggal RPI dikurangi Biaya Pengelolaan (BP) sebagaimana yang dirumuskan sebagai berikut

      NPB = NP - BP

      dimana ;

      NPB : Nilai Polis yang dibayarkan oleh Penanggung
      NP : Nilai Polis pada tanggal RPI
      BP : Biaya Pengelolaan

      Jika Nilai Polis sesuai harga unit pada tanggal perhitungan kurang dari atau sama dengan Nilai Polis sesuai Ilustrasi Tingkat Investasi (ITI), maka tidak dikenakan Biaya Pengelolaan (BP).
  3. Manfaat Penarikan bukan pada tanggal RPI
    1. Sejak berlakunya Polis, Pemegang Polis setiap saat diijinkan untuk melakukan Penarikan Sebagian dari Nilai Polis yang ada setelah dikurangi biaya-biaya.
    2. Dalam hal Pemegang Polis melakukan penarikan seluruhnya dari Nilai Polis yang ada setelah dikurangi biaya-biaya maka Polis menjadi batal dan pertanggungan asuransi otomatis berakhir.
    3. Penarikan bukan pada Tanggal RPI baik itu dari transaksi premi baru maupun premi Top Up Sekaligus adalah Nilai Polis pada saat dilakukan penarikan dikurangi Biaya Pengelolaan (BP) sebagaimana yang dirumuskan sebagai berikut:

      NPB = NP - BP

      dimana ;
      NPB : Nilai Polis yang dibayarkan oleh Penanggung
      NP : Nilai Polis pada saat dilakukan penarikan
      BP : Biaya Pengelolaan

      Jika Nilai Polis sesuai harga unit pada tanggal perhitungan kurang dari atau sama dengan Nilai Polis sesuai Ilustrasi Tingkat Investasi (ITI), maka tidak dikenakan Biaya Pengelolaan (BP).
  4. Ketentuan pajak atas hasil Investasi mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat dilakukan penarikan.
  5. Manfaat penarikan akan didasarkan pada harga unit pada saat penarikan. Penanggung dapat mengoptimalkan pengelolaan Dana Investasi sesuai dengan Ilustrasi Tingkat Investasi (ITI) yang ditentukan di awal Tanggal RPI

Manfaat Tambahan

n/a

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui:

Call Center: (021) 2854 7999
E-mail: cs@simasjiwa.co.id