You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
Produk Simas Jiwa
Produk Simas Jiwa
Produk Simas Jiwa

Simas Jiwa Smart Save

Akuisisi

Hanya pada tahun ke-1 dan ke-2

Benefit

Berbagai pilihan asuransi tambahan

Fund Yang Tersedia

Terdapat 3 pilihan Fund
(stabil, balanced, equity)

Highlight Produk

Mata Uang

Rupiah (IDR)

Premi

Minimum Premi bulanan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Minimum Premi tahunan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Usia Masuk

Usia masuk Tertanggung
Minimum : 1 tahun
Maksimum : 60 tahun

Usia masuk Pemegang Polis
Minimum : 18 tahun
Maksimum : 85 tahun

Masa Asuransi

Hingga Tertanggung berusia 100 tahun

Manfaat

  1. Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan atau karena kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka Penanggung berkewajiban membayar kepada Yang Ditunjuk sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan ditambah akumulasi dana (jika ada) dan selanjutnya asuransi berakhir.
  2. Jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi, maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar Akumulasi Dana (jika ada) dan selanjutnya asuransi berakhir.
  3. Penanggung tidak menjamin hasil investasi Pemegang Polis. Semua resiko, kerugian dan manfaat yang dihasilkan dari investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis.
  4. Apabila Tertanggung mengambil Asuransi Tambahan (Rider), maka manfaat Asuransi Tambahan mengikuti ketentuan dari setiap Asuransi Tambahan yang diambil.

Manfaat Tambahan

  • Personal Accident Risiko A (Santunan kematian karena Kecelakaan).
  • Personal Accident Risiko AB (Santunan kematian Cacat Tetap karena Kecelakaan).
  • Critical Illnes - 36 (Santunan akibat Penyakit Kritis).
  • Total Permanent Disability (Santunan Cacat Tetap Total).
  • Term Life (Santunan kematian baik karena Kecelakaan maupun bukan Kecelakaan).
  • Waiver of Premium/Waiver of Premium Plus (Pembebasan Premi sampai dengan Masa Pembayaran Asuransi Untuk Pemegang Polis apabila Pemegang Polis menderita Ci-36 dan/atau TPD, dalam hal ini Pemegang Polis adalah orang yang sama dengan Tertanggung) atau Parent Payor/Parent Payor Plus (Pembebasan Premi sampai dengan Masa Pembayaran Asuransi Untuk Pemegang Polis apabila Pemegang Polis menderita Ci-36 dan/atau TPD atau meninggal dunia, dalam hal ini Pemegang Polis adalah untuk Orang Tua dari Tertanggung) atau Spouse Waiver Of Premium/Spouse Waiver Of Premium Plus (Pembebasan Premi sampai dengan Masa Pembayaran Asuransi Untuk Pemegang Polis apabila Pemegang Polis menderita Ci-36 dan/atau TPD atau meninggal dunia, dalam hal ini Pemegang Polis adalah Pasangan dari Tertanggung).
  • Simas Early Stage Critical Illness (Santunan akibat terdiagnosa awal penyakit kritis).

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui:

Call Center: (021) 2854 7999
E-mail: cs@simasjiwa.co.id