You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
Produk Simas Jiwa
Produk Simas Jiwa
Produk Simas Jiwa

Simas Investa Link Syariah

Premi

Alokasi Investasi 100% Premi

Kepesertaan

Usia masuk Pemegang Polis dan Tertanggung hingga 97 tahun

Tanpa Pemeriksaan Kesehatan

Highlight Produk

Mata Uang

IDR (Rupiah)

Kontribusi

Minimum Rp 10.000.000,-

Usia Masuk

Usia masuk Peserta
Minimum : 6 bulan
Maksimum : 97 tahun

Usia masuk Pemegang Polis
Minimum : 17 tahun
Maksimum : 97 tahun

Masa Asuransi

Hingga Peserta berusia 100 tahun

Manfaat

  1. Manfaat Meninggal Dunia
    Apabila Peserta meninggal dunia baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan dan Asuransi masih berlaku, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan 100% Manfaat Asuransi ditambah dengan Nilai Polis dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
    Perhitungan Nilai Polis ini adalah Nilai Polis pada tanggal pengajuan klaim meninggal dunia dikurangi dengan biaya investasi dan tidak dikenakan biaya penarikan sebagaimana yang dirumuskan sebagai berikut :

    NPt = NP - Biaya Investasi

    dimana ;
    NPt : Nilai Polis yang dibayarkan oleh PT. Asuransi Simas Jiwa.
    NP : Nilai Polis pada tanggal pengajuan klaim meninggal dunia.
  2. Manfaat Penarikan Pada Jatuh Tempo Masa Proyeksi Investasi (MPI)
    • Pada akhir/jatuh tempo MPI, Pemegang Polis mempunyai pilihan sebagai berikut:
      1. Memperpanjang Nilai Polis ; atau
      2. Memperpanjang Kontribusi saja; atau
      3. Mengambil Nilai Polis.
      Dalam hal Pemegang Polis memilih butir c, maka sejak saat itu Polis otomatis berakhir.
    • Apabila Pemegang Polis melakukan penarikan atau mengambil Nilai Polis pada akhir/jatuh tempo MPI baik itu dari transaksi Kontribusi Polis Baru maupun Kontribusi Top Up Sekaligus, maka jumlah Nilai Polis yang dibayarkan adalah Nilai Polis pada akhir/jatuh tempo MPI dikurangi biaya investasi dan tidak dikenakan biaya penarikan sebagaimana yang dirumuskan sebagai berikut :

      NPt = NP - Biaya Investasi

      dimana ;
      NPt : Nilai Polis yang dibayarkan oleh PT. Asuransi Simas Jiwa.
      NP : Nilai Polis pada akhir/jatuh tempo MPI.
  3. Manfaat Penarikan bukan pada Jatuh Tempo Masa Proyeksi Investasi (MPI)
    • Sejak berlakunya Polis, Pemegang Polis setiap saat diijinkan untuk melakukan Penarikan Sebagian dari Nilai Polis yang ada setelah dikurangi biaya-biaya.
    • Dalam hal Pemegang Polis melakukan penarikan seluruhnya dari Nilai Polis yang ada setelah dikurangi biaya-biaya maka Polis menjadi batal dan pertanggungan asuransi otomatis berakhir.
    • Penarikan bukan pada Jatuh Tempo MPI baik itu dari transaksi Kontribusi baru maupun Kontribusi Top Up Sekaligus adalah Nilai Polis pada saat dilakukan penarikan dikurangi biaya investasi dan dikenakan biaya penarikan (Surrender Charge) sebagaimana yang dirumuskan sebagai berikut:

      NPt = ( NP - Biaya Investasi ) x ( 1 – SC )

      dimana ;
      NPt : Nilai Polis yang dibayarkan oleh PT. Asuransi Simas Jiwa.
      NP : Nilai Polis pada saat dilakukan penarikan.
      SC : Biaya Penarikan (Surrender Charge).
    • Biaya Penarikan hanya dikenakan apabila penarikan Nilai Polis dilakukan bukan pada jatuh tempo MPI.
  4. Ketentuan mengenai pajak atas hasil investasi mengikuti ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku pada saat dilakukan penarikan.
  5. Ketentuan mengenai penarikan sebagian diatur lebih lanjut sebagai berikut:
    Apabila Nilai Polis yang ada setelah dilakukan penarikan sebagian lebih besar atau sama dengan Rp10.000.000,- maka yang diperhitungkan sebagai kontribusi Sekaligus ditetapkan sebesar Rp10.000.000,- dan sisanya akan diberlakukan sebagai kontribusi Top Up Sekaligus.

Manfaat Tambahan

n/a

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui:

Call Center: (021) 2854 7999
E-mail: cs@simasjiwa.co.id