Kepesertaan pada DPLK Simas Jiwa dimulai pada tanggal yang ditetapkan dalam Kartu Peserta;
Kepesertaan pada DPLK Simas Jiwa berakhir pada saat Manfaat Pensiun jatuh tempo sesuai dengan jenis manfaat pensiunnya, atau kepesertaannya beralih ke Dana Pensiun lain.
Membayar biaya-biaya yang dikenakan oleh DPLK Simas Jiwa;
Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun di DPLK Simas Jiwa;
Menaati Peraturan Dana Pensiun DPLK Simas Jiwa;
Mendaftarkan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun dan melakukan Pengkinian Data setiap kali terjadi perubahan;
Menunjuk Pihak Yang Ditunjuk;
Data dan keterangan mengenai Peserta dan Ahli Waris;
Keterangan lainnya yang wajib disampaikan kepada DPLK Simas Jiwa, setiap terjadinya perubahan dalam susunan keluarga, status pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal dan perubahan lainnya yang dianggap perlu.
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan keterangan yang diberikan kepada DPLK Simas Jiwa, dalam rangka administrasi kepesertaannya.