You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
DPLK Simas Jiwa
DPLK Simas Jiwa
DPLK Simas Jiwa

FAQ DPLK

  1. Mengisi Formulir Kepesertaan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan;
  2. Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Simas Jiwa;
  3. Melakukan setor iuran pertama atau mengalihkan dana pensiun dari DPLK atau DPPK Lain (apabila ada).
  1. Peserta Mandiri adalah Peserta yang mengikutsertakan dirinya dan membayar iuran sendiri kepada Dana Pensiun;
  2. Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK oleh Perusahaannya (Perusahaan turut membayar iuran bagi karyawannya).
  1. Sebagai Peserta di DPLK Simas Jiwa, Peserta akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta;
  2. Memperoleh Laporan Posisi Dana selama 2(dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau bisa akses melalui website DPLK
  1. Kepesertaan pada DPLK Simas Jiwa dimulai pada tanggal yang ditetapkan dalam Kartu Peserta;
  2. Kepesertaan pada DPLK Simas Jiwa berakhir pada saat Manfaat Pensiun jatuh tempo sesuai dengan jenis manfaat pensiunnya, atau kepesertaannya beralih ke Dana Pensiun lain.
  1. Melakukan setor iuran ke DPLK Simas Jiwa;
  2. Membayar biaya-biaya yang dikenakan oleh DPLK Simas Jiwa;
  3. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun di DPLK Simas Jiwa;
  4. Menaati Peraturan Dana Pensiun DPLK Simas Jiwa;
  5. Mendaftarkan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun dan melakukan Pengkinian Data setiap kali terjadi perubahan;
  6. Menunjuk Pihak Yang Ditunjuk;
  7. Data dan keterangan mengenai Peserta dan Ahli Waris;
  8. Keterangan lainnya yang wajib disampaikan kepada DPLK Simas Jiwa, setiap terjadinya perubahan dalam susunan keluarga, status pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal dan perubahan lainnya yang dianggap perlu.
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan keterangan yang diberikan kepada DPLK Simas Jiwa, dalam rangka administrasi kepesertaannya.
  1. Manfaat Pensiun Normal;
  2. Manfaat Pensiun Dipercepat;
  3. Manfaat Pensiun Cacat;
  4. Pensiun Ditunda;
  5. Pensiun Meninggal.
  1. Pencairan dana DPLK Simas Jiwa dapat dilakukan jika peserta telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja;
  2. Peserta memasuki usia Pensiun Dipercepat (30 tahun) sampai usia Pensiun Normal (40 tahun).
  1. Jika belum memasuki usia pensiun (kurang dari 30 tahun) yang dapat dicairkan hanya iuran;
  2. Jika telah memasuki usia pensiun (30 tahun atau lebih) dapat dicairkan iuran dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
  1. Penarikan Dana, persyaratan yang diperlukan, yaitu :
    • Usia sampai dengan 30 tahun;
    • Formulir Penarikan Dana DPLK Simas Jiwa yang diisi secara lengkap;
    • Fotocopy KTP/Pasport yang masih berlaku;
    • Fotocopy NPWP;
    • Fotocopy Kartu DPLK;
    • Fotocopy Buku Rekening;
    • Fotocopy Kartu Keluarga Legalisir.


  2. Pembayaran Manfaat Pensiun, persyaratan yang diperlukan, yaitu :
    • Usia lebih dari 30 tahun;
    • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun DPLK Simas Jiwa yang diisi secara lengkap;
    • Fotocopy KTP/Pasport yang masih berlaku;
    • Fotocopy NPWP;
    • Kartu Asli DPLK;
    • Fotocopy Buku Rekening;
    • Fotocopy Kartu Keluarga Legalisir.
  1. Penarikan Dana, persyaratan yang diperlukan, yaitu :
    • Usia sampai dengan 30 tahun;
    • Formulir Penarikan Dana DPLK Simas Jiwa yang diisi secara lengkap;
    • Fotocopy KTP/Pasport yang masih berlaku;
    • Fotocopy NPWP;
    • Fotocopy Kartu DPLK;
    • Fotocopy Buku Rekening;
    • Fotocopy Kartu Keluarga Legalisir;
    • Fotocopy Referensi Kerja yang dikeluarkan oleh HO;
    • Surat/email pengantar dari HRD.


  2. Pembayaran Manfaat Pensiun, persyaratan yang diperlukan, yaitu :
    • Usia lebih dari 30 tahun;
    • Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun DPLK Simas Jiwa yang diisi secara lengkap;
    • Fotocopy KTP/Pasport yang masih berlaku;
    • Fotocopy NPWP;
    • Kartu Asli DPLK;
    • Fotocopy Buku Rekening;
    • Fotocopy Kartu Keluarga Legalisir;
    • Fotocopy Referensi Kerja yang dikeluarkan oleh HO;
    • Surat/email pengantar dari HRD.
Proses pencairan dana memakan waktu selama 14 hari kerja (tidak terhitung tanggal merah dan hari libur) sejak dokumen dinyatakan lengkap.
  1. Membuka website DPLK Simas Jiwa yaitu www.simasjiwa.co.id;
  2. Masuk menu DPLK;
  3. Masuk Login Member;
  4. Input usercode dan password Peserta.